Pemahaman Alkitab
G. K. R. I. ‘GOLGOTA’
(Rungkut Megah
Raya, blok D no 16)
Rabu, tgl 25 Maret 2015, pk 19.00
Pdt. Budi Asali, M. Div.
PRO KONTRA TENTANG
PERSEMBAHAN PERSEPULUHAN (4)
4) Hukum
tentang persembahan persepuluhan termasuk dalam Ceremonial Law [= hukum yang
berhubungan dengan upacara keagamaan], dan ini dihapuskan dalam Perjanjian
Baru.
Masalahnya, apakah hukum tentang
persembahan persepuluhan itu termasuk Ceremonial Law atau Moral Law? Karena
banyak orang tak mengerti ‘pembagian hukum Taurat’ ini maka pertama-tama kita
akan mempelajari hal ini.
a) Hukum Taurat bisa dibagi dalam 3 bagian:
1. Moral Law.
2. Ceremonial Law.
3. Judicial Law / Civil Law.
Pembagian ini harus dilakukan sekalipun istilah-istilah yang
digunakan tidak ada dalam Alkitab. Ini seperti doktrin Allah Tritunggal yang
menggunakan istilah ‘pribadi’ dan ‘hakekat’, dan semua istilah-istilah itu tak
ada dalam Alkitab. Yang penting, ajarannya ada dalam Alkitab.
Pembagian hukum Taurat menjadi
Ceremonial Law dan Moral Law harus ada karena kalau tidak maka akan terjadi
kontradiksi antar ayat-ayat ini:
Mat 5:17-19 - “(17) ‘Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan
hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya,
melainkan untuk menggenapinya. (18) Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya
selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak
akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. (19) Karena itu
siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling
kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat
yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan
mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat
yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.”.
Ef 2:15 - “sebab dengan matiNya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum
Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya
menjadi satu manusia baru di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai
sejahtera,”.
Text pertama mengatakan hukum
Taurat itu berlaku selama-lamanya, sedangkan text kedua mengatakan bahwa hukum
Taurat itu dihapuskan pada saat Yesus mati. Karena itu, tidak bisa tidak, kita
harus mengartikan istilah ‘hukum Taurat’ dalam kedua text di atas secara
berbeda. Yang berlaku selama-lamanya (Mat 5:17-19) adalah Moral Law,
sedangkan yang dihapuskan (Ef 2:15) adalah Ceremonial Law.
Sedangkan Judicial Law / Civil
Law, adalah seperti undang-undang negara, dan semua hukuman yang dilekatkan
pada pelanggaran hukum-hukum dalam Alkitab, seperti rajam, bakar, potong tangan
dsb, termasuk kelompok ini.
Misalnya:
Im 24:16 - “Siapa yang menghujat nama TUHAN, pastilah ia dihukum mati dan dilontari dengan batu oleh seluruh jemaah itu. Baik orang asing maupun orang Israel
asli, bila ia menghujat nama TUHAN, haruslah dihukum mati.”.
Im 20:10 - “Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni
berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang berzinah itu.”.
Ul 22:20-24 - “(20) Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda
keperawanan pada si gadis, (21) maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan
pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati - sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah
ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
(22) Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami,
maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan
itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel. (23)
Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan - jika
seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, (24) maka
haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak,
dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia.
Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.”.
Penghujatan nama Tuhan dan zinah
pasti termasuk moral law, tetapi hukumannya itu (hukuman mati, rajam dsb) yang
termasuk civil law. Ini hanya berlaku di Israel pada saat itu, dan tidak
berlaku di negara lain / pada jaman lain. Karena itu Yesus juga tak menyetujui
hukuman mati terhadap perempuan yang dikatakan berzinah dalam Yoh 7:53-8:11.
Pertama karena Ia bukan hakim, dan kedua karena mereka pada saat itu ada di
bawah penjajahan Romawi sehingga yang berlaku adalah hukum / undang-undang
Romawi.
Orang-orang yang menolak
pembagian hukum Taurat ini, harus memilih salah satu dari 2 hal ini:
a. Seluruh hukum Taurat tidak berlaku lagi pada jaman Perjanjian
Baru.
Pandangan ini pasti akan
menghadapi kesukaran yang tak bisa diatasi, dengan adanya ayat-ayat seperti Mat
5:17-19 Ro 3:31, dan juga banyaknya
penggunaan ayat-ayat dari hukum Taurat / Perjanjian Lama dalam Perjanjian Baru,
baik oleh Yesus sendiri, rasul-rasul, dan penulis-penulis Perjanjian Baru.
Nanti kita akan melihat lebih banyak tentang hal ini.
b. Seluruh hukum Taurat tetap berlaku dalam Perjanjian Baru.
Pandangan ini juga menghadapi
problem yang tak terpecahkan, karena:
(1) Banyak ajaran dari hukum Taurat yang memang
jelas-jelas tak berlaku lagi dalam Perjanjian Baru.
Misalnya: sunat, Perjamuan
Paskah, larangan makan, adanya imam-imam, korban-korban, hukum-hukum tentang
najis / tahir, dan sebagainya.
(2) Juga adanya Ef 2:15 dan Kol 2:14 yang jelas
mengatakan hukum Taurat dihapuskan pada saat Kristus mati.
Karena kedua kemungkinan di atas
(a. dan b.) sama-sama mustahil, maka penolakan terhadap pembagian hukum Taurat
ini pasti merupakan pandangan yang salah.
Barnes’ Notes
(tentang Mat 5:18): “The laws of the Jews are commonly divided into moral,
ceremonial, and judicial.” [= Hukum-hukum dari orang-orang
Yahudi biasanya dibagi menjadi hukum moral,
ceremonial dan judicial.].
John
Calvin: “15. MORAL, CEREMONIAL, AND
JUDICIAL LAW DISTINGUISHED. The moral law ... The ceremonial law .... The judicial law, ...” [= 15.
Hukum moral, ceremonial, dan judicial dibedakan. Hukum Moral .... Hukum Ceremonial ... Hukum Judicial
(undang-undang), ...] - ‘Institutes of The Christian Religion’,
Book IV, Chapter 20, 15.
b) Moral Law dan Ceremonial Law; definisinya, perbedaannya dan
ciri-cirinya.
Karena Civil Law tidak
berhubungan dengan pembahasan kita saat ini, maka yang saya tekankan hanyalah
Moral Law dan Ceremonial Law.
1. Moral Law.
A. H.
Strong: “moral
law. ... this law ... Is an expression of the moral nature of God, and
therefore of God’s holiness,” [= hukum moral. ... hukum ini ... Adalah suatu pernyataan dari sifat dasar moral dari
Allah, dan karena itu dari kekudusan / kesucian Allah,] - ‘Systematic Theology’, hal
537 (Libronix).
John Murray: “What is moral law? ... Moral law is in the last analysis but the
reflection or expression of the moral nature of God. God is holy, just and
good, and the law which is also holy, just and good is simply the correlate of
the holiness and justice and goodness of God. Man is created in the image of God
and the demand, the inescapable postulate of that relation that man sustains to
God as responsible and dependent creature, is that he be conformed in the
inmost fibre of his moral being and in all the conditions and activities of his
person to the moral perfections of God.” [= Apakah Hukum Moral itu? ... Hukum Moral pada hakekatnya
hanyalah bayangan / pantulan atau expresi dari sifat dasar moral dari Allah. Allah itu kudus / suci, adil dan baik, dan hukum yang juga adalah kudus / suci, adil dan baik hanya merupakan
salah satu dari 2 hal yang berhubungan dari kekudusan dan keadilan dan kebaikan
Allah. Manusia diciptakan dalam gambar Allah dan
tuntutannya, dalil yang tak terhindarkan dari hubungan itu bahwa manusia
menyokong Allah sebagai makhluk ciptaan yang bertanggung-jawab dan tergantung,
adalah bahwa ia disesuaikan dalam karakter hakiki yang terdalam dari
keberadaan moralnya dan dalam semua keadaan dan aktivitas dari pribadinya
dengan kesempurnaan moral dari Allah.] - ‘Collected Writings of John
Murray’, vol 1, hal 196.
Ia lalu mengutip 1Pet 1:16 dan
Mat 5:48.
1Pet 1:16 - “sebab ada tertulis: Kuduslah kamu, sebab Aku kudus.”.
Mat 5:48 - “Karena itu haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang di
sorga adalah sempurna.’”.
John
Calvin: “The moral law (to begin first with it) is contained under two
heads, one of which simply commands us to worship God with pure faith and
piety; the other, to embrace men with sincere affection. Accordingly, it is the
true and eternal rule of righteousness, prescribed for men of all nations and
times, who wish to conform their lives to God’s will. For it is his eternal and
unchangeable will that he himself indeed be worshiped by us all, and that we
love one another.” [=
Hukum Moral (mulai pertama-tama dengannya) terdiri dari 2 hal utama, salah satu darinya hanya memerintahkan
kita untuk berbakti / menyembah Allah dengan iman dan kesalehan yang murni;
yang lain, untuk memeluk manusia dengan kasih yang tulus. Karena itu, itu adalah peraturan
tentang kebenaran yang benar dan kekal, ditentukan untuk orang-orang dari semua
bangsa dan jaman, yang ingin / mau menyesuaikan kehidupan mereka dengan
kehendak Allah. Karena merupakan kehendakNya yang kekal dan tak bisa berubah bahwa Ia sendiri memang disembah oleh kita semua, dan bahwa kita
saling mengasihi.] - ‘Institutes of The Christian Religion’,
Book IV, Chapter 20, 15.
John
Calvin: “It is a fact that the law of God which we call the moral law is
nothing else than a testimony of natural law and of that conscience which God
has engraved upon the minds of men.” [= Merupakan suatu fakta
bahwa hukum Allah yang kita sebut Hukum Moral bukan lain
dari pada suatu kesaksian dari hukum alam dan hukum hati nurani yang telah
Allah ukir pada pikiran manusia.] - ‘Institutes of The Christian Religion’, Book IV, Chapter 20,
16.
Barnes’ Notes
(tentang Mat 5:18): “The moral laws are such as grow out of the nature of
things, and which cannot, therefore, be changed - such as the duty of loving
God and his creatures. These cannot be abolished, as it can never be made right
to hate God, or to hate our fellow-men. Of this kind are the ten commandments,
and these our Saviour has neither abolished nor superseded.” [= Hukum-hukum moral adalah hukum-hukum itu yang tumbuh
dari sifat dasar dari hal-hal, dan yang karena itu tidak
bisa diubah - seperti kewajiban untuk mengasihi Allah dan
makhluk-makhlukNya. Ini tidak bisa dihapuskan,
karena tidak pernah bisa dibuat benar untuk membenci Allah, atau untuk membenci
sesama kita. Dari jenis ini adalah 10 hukum Tuhan, dan
ini sang Juruselamat tidak hapuskan atau gantikan.].
John Murray: “No rational being can ever be relieved from the obligation to
love the Lord our God with all the heart and soul and strength and mind, and
his neighbours as himself. Moral law is the moral perfection of God coming to
expression for the regulation of life and conduct.” [= Tak ada makhluk berakal bisa
dibebaskan dari kewajiban untuk mengasihi Tuhan
Allah kita dengan segenap hati dan jiwa dan kekuatan dan pikiran, dan sesamanya
seperti dirinya sendiri. Hukum moral adalah
kesempurnaan moral Allah yang dinyatakan bagi pengaturan dari kehidupan dan
tingkah laku.] - ‘Collected Writings of John
Murray’, vol 1, hal 196.
Ia lalu melanjutkan bahwa hukum
moral ini ada dalam hati nurani manusia, sehingga manusia yang tidak mempunyai
hukum Taurat (seperti bangsa-bangsa non Israel dalam jaman Perjanjian Lama)
tetap bisa tahu apa yang benar dan apa yang salah. Tetapi ia juga menambahkan
bahwa karena masuknya dosa, maka sekalipun tidak hilang, tetapi hati nurani itu
menjadi rusak.
John Murray: “But if this is what moral law essentially is, where is it to be
found? What is its content? It is true that the sense of obligation is engraven
upon the moral constitution of man. It is the apostle Paul who says that the
Gentiles who have not the law do by nature the things of the law, in that they
show the work of the law written in their hearts, their conscience also bearing
witness and their thoughts accusing or else excusing them. Man has a conscience
and that mean that in some vague sense at least he recognizes that there is a
distinction between right and wrong. But the conscience of man though
indispensable to the fact and sense of obligation, and though not eradicated by
sin, has nevertheless suffered just as much damage by the ruin of sin as does
any other function or activity of his being.” [= Tetapi jika ini adalah apa hukum moral itu secara hakiki,
dimana itu bisa ditemukan? Apa isinya? Adalah benar bahwa perasaan kewajiban diukir pada pembentukan moral dari manusia. Adalah rasul Paulus yang mengatakan bahwa orang-orang non Yahudi
yang tidak mempunyai hukum Taurat melakukan secara alamiah hal-hal dari hukum
Taurat, dalam mana mereka menunjukkan bahwa pekerjaan hukum Taurat tertulis dalam hati mereka, hati nurani
mereka juga menyaksikan dan pikiran mereka menuduh atau sebaliknya membebaskan
mereka (dari tuduhan). Manusia mempunyai suatu hati nurani dan itu berarti bahwa dalam
arti yang kabur setidaknya ia mengenali bahwa di sana ada suatu perbedaan antara benar dan
salah. Tetapi hati nurani manusia sekalipun penting / tak bisa diabaikan bagi
fakta dan perasaan kewajiban, dan sekalipun tidak dihapuskan oleh dosa,
bagaimanapun telah mengalami kerusakan yang sama banyaknya oleh kehancuran dosa
seperti fungsi / tindakan atau aktivitas yang lain apapun dari keberadaannya.]
- ‘Collected Writings of John Murray’, vol 1, hal 196.
Ro 2:14-16 - “(14) Apabila bangsa-bangsa lain yang tidak memiliki hukum Taurat
oleh dorongan diri sendiri melakukan apa yang dituntut hukum Taurat, maka,
walaupun mereka tidak memiliki hukum Taurat, mereka menjadi hukum Taurat bagi
diri mereka sendiri. (15) Sebab dengan itu mereka menunjukkan, bahwa isi hukum
Taurat ada tertulis di dalam hati mereka dan suara hati mereka turut bersaksi
dan pikiran mereka saling menuduh atau saling membela. (16) Hal itu akan nampak
pada hari, bilamana Allah, sesuai dengan Injil yang kuberitakan, akan
menghakimi segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati manusia, oleh Kristus
Yesus.”.
Ini menyebabkan hati nurani itu tidak
bisa menjadi standard yang sempurna! Jadi standard yang benar hanyalah Kitab
Suci / Alkitab (‘Collected Writings of John Murray’, vol 1, hal
196-197).
John Murray: “Yes, the conscience of man may give us the dictum that there is a
distinction between right and wrong, that it is right to do right and it is
wrong to do wrong, but it cannot tell us what the right is, nor how we are to
apply it and fulfil it. The fact is that in the matter of right and wrong we
are just as dependent upon special divive revelation as we are in the realm of
truth. It is the principle of our Christian faith that we have in Holy
Scripture a complete, infallible and sufficient rule of duty and conduct.” [= Ya, hati nurani manusia bisa memberi kita pernyataan yang
patut diperhatikan bahwa disana ada perbedaan antara benar dan salah, bahwa
adalah benar untuk melakukan yang benar dan adalah salah untuk melakukan yang
salah, tetapi hati nurani itu tidak bisa memberitahu kita apa yang benar itu,
atau bagaimana kita harus menerapkannya dan memenuhinya. Faktanya adalah bahwa
dalam persoalan benar dan salah, kita sama tergantungnya pada wahyu / penyataan
khusus seperti kita ada dalam alam / dunia kebenaran. Merupakan prinsip dari
iman Kristen kita bahwa kita mempunyai dalam Kitab Suci suatu peraturan yang
lengkap, tak bisa salah dan cukup tentang kewajiban dan tingkah laku.] - ‘Collected Writings of John
Murray’, vol 1, hal 197.
Jadi ada beberapa hal yang bisa kita simpulkan tentang hukum
moral:
a. Itu merupakan pantulan / bayangan atau
pernyataan dari sifat dasar Allah sendiri.
b. Itu tidak
bisa berubah / dihapuskan.
c. Itu berlaku
untuk semua manusia dari segala jaman.
d. Itu ada dalam hati nurani manusia, tetapi
karena masuknya dosa ke dalam dunia, itu menjadi kabur.
e. Karena itu manusia membutuhkan wahyu khusus,
yaitu firman Tuhan, dan ini merupakan peraturan yang lengkap, sempurna, dan tak
bisa salah bagi kehidupan moral kita, supaya sesuai dengan kehendak Allah.
2. Ceremonial Law.
John
Calvin: “The ceremonial law was the tutelage of the Jews, with which it
seemed good to the Lord to train this people, as it were, in their childhood,
until the fullness of time should come (Galatians 4:3-4; cf. ch. 3:23-24), in
order that he might fully manifest his wisdom to the nations, and show the
truth of those things which then were foreshadowed in figures.” [= Hukum Ceremonial adalah instruksi / penjagaan / perwalian bagi orang-orang Yahudi, dengan
mana kelihatan baik bagi Tuhan untuk melatih bangsa ini, seakan-akan dalam masa kanak-kanak mereka, sampai
kegenapan waktunya tiba (Gal 4:3-4; bdk. Gal
3:23-24), supaya Ia bisa secara penuh / lengkap menyatakan hikmatNya kepada
bangsa-bangsa, dan menunjukkan kebenaran dari hal-hal itu yang pada saat itu memberikan bayangan lebih dulu dalam gambar-gambar
/ simbol-simbol.] - ‘Institutes of The Christian Religion’, Book IV, Chapter 20,
15.
Gal 4:1-4 - “(1)
Yang dimaksud ialah: selama seorang ahli waris belum akil balig, sedikitpun ia
tidak berbeda dengan seorang hamba, sungguhpun ia adalah tuan dari segala
sesuatu; (2) tetapi ia berada di bawah perwalian dan pengawasan sampai pada
saat yang telah ditentukan oleh bapanya. (3) Demikian pula kita: selama kita
belum akil balig, kita takluk juga kepada roh-roh dunia. (4) Tetapi setelah
genap waktunya, maka Allah mengutus AnakNya, yang lahir dari seorang perempuan
dan takluk kepada hukum Taurat.”.
Gal 3:23-24 - “(23)
Sebelum iman itu datang kita berada di bawah pengawalan hukum Taurat, dan
dikurung sampai iman itu telah dinyatakan. (24) Jadi hukum Taurat adalah penuntun
bagi kita sampai Kristus datang, supaya kita dibenarkan karena iman.”.
Charles
Hodge: “The
fourth class of laws are those called, positive, which derive all their
authority from the explicit command of God. Such are external rites and
ceremonies, as circumcision, sacrifices, and the distinction between clean and
unclean meats, and between months, days, and years. The
criterion of such laws is that they would not be binding unless positively
enacted; and that they bind those only to whom they are given, and only so long
as they continue in force by the appointment of God. Such laws may
have answered important ends, and valid reasons doubtless existed why they were
imposed; still they are specifically different from those commands which are in
their own nature morally obligatory. The obligation to obey such laws does not
arise from their fitness for the end for which they have been given, but solely
from the divine command.” [= Golongan
ke 4 dari hukum-hukum adalah hukum-hukum itu yang disebut hukum positif, yang
mendapatkan semua otoritas mereka dari perintah yang explicit dari Allah. Yang
seperti itu adalah upacara-upacara luar / lahiriah, seperti sunat,
korban-korban, dan perbedaan antara daging yang tahir dan najis, dan perbedaan
antara bulan-bulan, hari-hari dan tahun-tahun. Kriteria
dari hukum-hukum seperti itu adalah bahwa mereka tidak mengikat kecuali
disahkan secara positif; dan bahwa mereka hanya mengikat orang-orang kepada
siapa hukum-hukum itu diberikan, dan hanya selama mereka tetap berlaku oleh
penetapan Allah.
Hukum-hukum seperti itu mungkin / bisa telah memenuhi tujuan-tujuan penting,
dan tak diragukan ada alasan-alasan yang sah
mengapa hukum-hukum itu diadakan;
tetapi hukum-hukum itu tetap berbeda secara khusus dari perintah-perintah / hukum-hukum
itu yang dalam sifat dasar mereka bersifat wajib / mengikat secara moral. Kewajiban untuk mentaati hukum-hukum seperti
itu tidak muncul dari kecocokan mereka untuk tujuan untuk mana mereka telah
diberikan, tetapi semata-mata dari perintah ilahi.] - ‘Systematic Theology’, vol
3, hal 269 (Libronix).
Calvin
(tentang Mat 5:19): “But it is asked, were not ceremonies among the commandments of God, the least of which we are now required
to observe? I answer, We must look to the design and object of the Legislator.
God enjoined ceremonies, that their outward use might be temporal, and their
meaning eternal. That man does not break ceremonies, who omits what
is shadowy, but retains their effect.” [= Tetapi ditanyakan, apakah
Hukum Ceremonial tidak termasuk hukum-hukum / perintah-perintah Allah, sehingga yang terkecil
darinyapun harus kita taati? Saya menjawab, Kita
harus melihat pada rancangan dan tujuan dari Sang Pembuat Hukum. Allah
memerintahkan Hukum Ceremonial, supaya penggunaan
lahiriah mereka bersifat sementara, dan arti mereka bersifat kekal. Orang itu tidak
melanggar Hukum Ceremonial, yang menghilangkan apa yang bersifat bayangan,
tetapi mempertahankan arti sebenarnnya.].
John
Calvin: “This
fact was very clearly revealed in the ceremonies. For what is more vain or
absurd than for men to offer a loathsome stench from the fat of cattle in order
to reconcile themselves to God? Or to have recourse to the sprinkling of water
and blood to cleanse away their filth? In short, the whole cultus of the law, taken
literally and not as shadows and figures corresponding to the truth, will be
utterly ridiculous.” [=
Fakta ini dinyatakan dengan sangat jelas dalam Ceremonial Law. Karena apa yang lebih sia-sia atau konyol / menggelikan dari
pada bagi manusia untuk mempersembahkan bau busuk yang menjijikkan dari lemak
dari ternak untuk mendamaikan diri mereka sendiri dengan Allah? Atau untuk
mendapatkan penolong pada pemercikan air dan darah untuk membersihkan kotoran
mereka? Singkatnya, seluruh sistim dari
hukum, diambil secara hurufiah dan bukan sebagai bayangan-bayangan dan
simbol-simbol yang sesuai dengan kebenaran, adalah menggelikan sepenuhnya.] - ‘Institutes of The Christian Religion’,
Vol II, Chapter VII, 1.
Catatan: Penekanan
saya dengan komentar Calvin di atas ini adalah, bahwa Ceremonial Law, ditinjau sendirian / secara hurufiah, dan dipisahkan dari
tujuannya ataupun penggenapannya, merupakan sesuatu yang sepenuhnya
konyol dan tak ada logikanya!!
Jadi ada beberapa hal yang bisa kita simpulkan tentang
Ceremonial Law:
a. Ceremonial Law berlaku hanya untuk sementara,
dan berlaku hanya untuk orang-orang Israel / Yahudi, bukan untuk semua
manusia.
b. Ceremonial Law diberikan oleh Allah karena
ada maksud / rancangan tertentu, dan sebetulnya bukan karena pelanggaran terhadap
hukum itu memang merupakan sesuatu yang salah.
c. Ceremonial Law selalu merupakan simbol / type
/ bayang-bayang dari sesuatu yang akan datang, dan pada waktu penggenapannya
datang, maka Ceremonial Law itu dihapuskan.
d. Kalau Ceremonial Law diambil sendirian /
secara hurufiah, terpisah dari artinya / tujuannya / penggenapannya, akan
merupakan sesuatu yang konyol / menggelikan dan tak ada logikanya!
R. L. Dabney: “If its nature is moral and practical, the substitution of the
substance for the types does not supplant it. The reason that the ceremonial laws were temporary was that the
necessity for them was temporary. They were abrogated because they were no
longer needed. But the practical need for a Sabbath is the same
in all ages. When it is made to appear that this day is the bulwark of
practical religion in the world, that its proper observance everywhere goes
hand in hand with piety and the true worship of God; that where there is no
Sabbath there is no Christianity, it becomes an impossible supposition that God
would make the institution temporary. The necessity for the Sabbath has not
ceased, therefore it is not abrogated. In
its nature, as well as its necessity, it is a permanent, moral command. All such laws are as incapable of change as
the God in whose character they are founded. Unlike mere positive or
ceremonial ordinances, the authority of which ceases as soon as God sees fit to
repeal the command for them, moral precepts can never be repealed; because the
purpose to repeal them would imply a change in the unchangeable, and a
depravation in the perfect character of God.” [= Jika sifat dasarnya bersifat moral dan praktis, maka
penggantian dari substansi untuk type-nya tidak menggantikannya. Alasan bahwa hukum-hukum ceremonial bersifat sementara adalah bahwa kebutuhan
untuk hukum-hukum itu bersifat sementara. Mereka dibatalkan karena mereka tidak
lagi dibutuhkan. Tetapi kebutuhan praktis bagi suatu Sabat adalah sama dalam semua
jaman. Pada waktu terlihat bahwa hari ini merupakan benteng dari agama praktis
dalam dunia, dan bahwa dimana tidak ada Sabat tidak ada kekristenan, maka
menjadi suatu anggapan yang tidak mungkin bahwa Allah membuat hukum itu
bersifat sementara. Kebutuhan untuk hari Sabat belum berhenti, karena itu hukum
ini tidak dibatalkan. Dalam sifat
alamiahnya, maupun dalam kebutuhannya, itu merupakan suatu perintah yang
bersifat kekal dan moral.
Semua hukum-hukum seperti itu tidak bisa
berubah, sama seperti Allah, dalam karakter siapa hukum-hukum itu didirikan. Berbeda
dengan semata-mata peraturan-peraturan positif atau ceremonial / bersifat
upacara, yang otoritasnya berhenti begitu Allah melihatnya cocok untuk mencabut
perintah untuk mereka, perintah-perintah moral tidak pernah bisa
dicabut; karena maksud untuk mencabut mereka secara implicit menunjukkan
suatu perubahan di dalam ‘Yang Tak Bisa Berubah’ (Allah), dan suatu kejahatan / kerusakan dalam karakter yang
sempurna dari Allah.] - ‘Lectures in Systematic
Theology’, hal 379-380.
Catatan: sangat banyak penafsir yang
berangggapan bahwa hukum Sabat termasuk Ceremonial Law, tetapi saya setuju
dengan Dabney bahwa hukum Sabat (tak boleh bekerja, harus berbakti, dsb)
termasuk Moral Law. Hanya harinya, yang dalam Perjanjian Lama adalah hari
Sabtu, termasuk Ceremonial Law, dan karena itu bisa diubah menjadi Minggu dalam
Perjanjian Baru.
c) Moral Law berlaku selama-lamanya / tak
dihapuskan, tetapi Ceremonial law memang dihapuskan sejak saat kematian
Kristus.
1. Moral
Law berlaku selama-lamanya / tak dihapuskan.
Ini akan saya bahas secara panjang lebar
dalam pelajaran yang akan datang.
2. Ceremonial
Law dihapuskan sejak saat kematian Kristus.
Ef 2:15 - “sebab dengan matiNya sebagai
manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan
segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi
satu manusia baru di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera,”.
Apa alasannya untuk mengatakan bahwa ‘hukum
Taurat’ yang dibatalkan di sini adalah Ceremonial Law?
a. Kontext dari Ef 2:15 menunjukkan bahwa itu merupakan pemisah antara
Yahudi dan non Yahudi, dan itu pasti adalah Ceremonial Law (salah satunya
adalah sunat, ay 11), karena Moral Law bukanlah pemisah antara Yahudi dan
non Yahudi.
Ef 2:11-18 - “(11)
Karena itu ingatlah, bahwa dahulu kamu - sebagai
orang-orang bukan Yahudi menurut daging, yang disebut orang-orang tak bersunat
oleh mereka yang menamakan dirinya ‘sunat,’ yaitu sunat lahiriah
yang dikerjakan oleh tangan manusia, - (12) bahwa waktu itu kamu tanpa Kristus,
tidak termasuk kewargaan Israel dan tidak mendapat bagian dalam
ketentuan-ketentuan yang dijanjikan, tanpa pengharapan dan tanpa Allah di dalam
dunia. (13) Tetapi sekarang di dalam Kristus Yesus kamu, yang dahulu ‘jauh,’
sudah menjadi ‘dekat’ oleh darah Kristus. (14) Karena Dialah damai sejahtera
kita, yang telah mempersatukan kedua pihak dan yang
telah merubuhkan tembok pemisah, yaitu perseteruan, (15) sebab
dengan matiNya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala
perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru
di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera, (16) dan untuk
memperdamaikan keduanya, di dalam satu tubuh, dengan Allah oleh salib, dengan
melenyapkan perseteruan pada salib itu.
(17) Ia datang dan memberitakan damai sejahtera kepada kamu yang ‘jauh’ dan
damai sejahtera kepada mereka yang ‘dekat,’ (18) karena oleh Dia kita kedua
pihak dalam satu Roh beroleh jalan masuk kepada Bapa.”.
William Hendriksen (tentang Ef 2:15): “The passage (verse 15) teaches
that Christ, by his suffering and death, put an end to the law of ceremonies,
and caused its binding power to cease. These ceremonial regulations had served
their purpose.” [= Textnya (ay 15) mengajarkan bahwa
Kristus, oleh penderitaan dan kematianNya, mengakhiri Ceremonial
Law, dan menyebabkan kuasa mengikatnya berhenti. Peraturan-peraturan Ceremonial ini telah memenuhi tujuan mereka.].
Catatan: perhatikan bahwa Ceremonial Law diberikan karena adanya tujuan
tertentu, dan setelah tujuan itu tercapai, maka Ceremonial Law itu dihapuskan!
D. Martyn Lloyd-Jones (tentang Ef 2:15): “Christ has broken down the
middle wall of partition, the enmity. And that is how He has done it. ‘Christ
is the end of the law for righteousness to everyone that believeth.’ There is
no need any longer for the ceremonial and the ritual of the Jew; it has been
finished. Christ is the fulfilment of it all. They were but types pointing to
Him.”
[= Kristus telah menghancurkan tembok pemisah di tengah-tengah, permusuhan. Dan
itu adalah bagaimana Ia telah melakukannya. ‘Kristus adalah tujuan dari hukum
Taurat untuk kebenaran bagi setiap orang yang percaya’ (Ro
10:4). Disana tidak ada lagi kebutuhan untuk
Ceremonial dan upacara dari orang-orang Yahudi; itu telah diselesaikan.
Kristus adalah penggenapan
dari semuanya. Mereka hanyalah TYPE-TYPE yang menunjuk kepadaNya.] - ‘An Exposition of Ephesians 2’
(Libronix).
Catatan: perhatikan bahwa banyak dari Ceremonial Law yang memang merupakan
type-type dari Kristus, dan karena itu pada saat anti-typenya datang, maka
typenya dihapuskan!
Calvin
(tentang Ef 2:15): “It is
evident, too, that Paul is here treating exclusively of the ceremonial law; for the moral law is not a
wall of partition separating us from the Jews, but lays down instructions in
which the Jews were not less deeply concerned than ourselves. This passage
affords the means of refuting an erroneous view held by some, that circumcision
and all the ancient rites, though they are not binding on the Gentiles, are in
force at the present day upon the Jews. On this principle there would still be
a middle wall of partition between us, which is proved to be false.” [= Adalah jelas, juga, bahwa di sini
Paulus sedang membicarakan / menangani Ceremonial Law secara exklusif; karena Hukum Moral bukanlah
suatu tembok pemisah yang memisahkan kita dari orang-orang Yahudi, tetapi
memberikan instruksi-instruksi dalam mana orang-orang Yahudi tidak kurang
terlibat secara mendalam dari pada diri kita sendiri. Text ini menyediakan cara membantah pandangan yang salah yang
dipegang oleh sebagian orang, bahwa sunat dan semua praktek upacara kuno,
sekalipun tidak mengikat orang-orang non Yahudi, tetap berlaku pada jaman
sekarang terhadap orang-orang Yahudi. Pada prinsip ini akan tetap ada suatu
tembok pemisah di antara kita, yang terbukti adalah salah.].
Calvin
(tentang Ef 2:15): “What had been metaphorically understood by the word wall is now more plainly expressed. The ceremonies, by which the
distinction was declared, have been abolished through Christ. What were
circumcision, sacrifices, washings, and abstaining from certain kinds of food,
but symbols of sanctification, reminding the Jews that their lot was different
from that of other nations;” [=
Apa yang telah dimengerti secara simbolis oleh kata ‘tembok’ sekarang
dinyatakan dengan lebih jelas. Ceremonial Law,
dengan mana pembedaan itu dinyatakan, telah dihapuskan melalui Kristus.
Apakah sunat, korban-korban, pembasuhan-pembasuhan,
dan berpantang dari jenis-jenis makanan tertentu, kecuali simbol-simbol dari pengudusan, untuk
mengingatkan orang-orang Yahudi bahwa jenis
/ kumpulan mereka berbeda dari jenis / kumpulan dari bangsa-bangsa lain;].
Catatan: ini lagi-lagi menunjukkan tujuan dari
Ceremonial Law.
Calvin
(tentang Ef 2:15): “Paul declares not only that the Gentiles are equally with the Jews
admitted to the fellowship of grace, so that they no longer differ from each
other, but that the mark of difference has been taken away; for ceremonies have
been abolished.” [=
Paulus menyatakan bukan hanya bahwa orang-orang non Yahudi secara sama dengan orang-orang
Yahudi diterima pada persekutuan kasih karunia, sehingga mereka tidak lagi
berbeda satu dari yang lain, tetapi bahwa tanda dari
perbedaan itu telah disingkirkan; karena Ceremonial Law telah dihapuskan.].
Catatan: ini menunjukkan bahwa Ceremonial Law
merupakan tanda yang membedakan Yahudi dan non Yahudi.
b. Ayat paralel dari Ef 2:15 adalah Kol 2:14,
dan seluruh kontext dari Kol 2:14 berbicara tentang Ceremonial Law.
Kol 2:11-23 - “(11) Dalam Dia kamu telah
disunat, bukan dengan sunat yang dilakukan
oleh manusia, tetapi dengan sunat Kristus, yang terdiri dari
penanggalan akan tubuh yang berdosa, (12) karena dengan Dia kamu dikuburkan
dalam baptisan, dan di dalam Dia kamu turut dibangkitkan juga oleh
kepercayaanmu kepada kerja kuasa Allah, yang telah membangkitkan Dia dari orang
mati. (13) Kamu juga, meskipun dahulu mati oleh pelanggaranmu dan oleh karena
tidak disunat secara lahiriah, telah dihidupkan Allah bersama-sama dengan Dia,
sesudah Ia mengampuni segala pelanggaran kita, (14) dengan
menghapuskan surat
hutang, yang oleh ketentuan-ketentuan hukum mendakwa dan mengancam kita. Dan
itu ditiadakanNya dengan memakukannya pada kayu salib: (15) Ia telah
melucuti pemerintah-pemerintah dan penguasa-penguasa dan menjadikan mereka
tontonan umum dalam kemenanganNya atas mereka. (16) Karena itu janganlah kamu
biarkan orang menghukum kamu mengenai makanan dan minuman atau mengenai hari raya, bulan baru
ataupun hari Sabat; (17) semuanya ini hanyalah bayangan dari apa yang harus datang,
sedang wujudnya ialah Kristus. (18) Janganlah kamu biarkan
kemenanganmu digagalkan oleh orang yang pura-pura merendahkan diri dan
beribadah kepada malaikat, serta berkanjang pada penglihatan-penglihatan dan
tanpa alasan membesar-besarkan diri oleh pikirannya yang duniawi, (19) sedang
ia tidak berpegang teguh kepada Kepala, dari mana seluruh tubuh, yang ditunjang
dan diikat menjadi satu oleh urat-urat dan sendi-sendi, menerima pertumbuhan
ilahinya. (20) Apabila kamu telah mati bersama-sama dengan Kristus dan bebas
dari roh-roh dunia, mengapakah
kamu menaklukkan dirimu pada rupa-rupa peraturan, seolah-olah kamu
masih hidup di dunia: (21) jangan jamah ini, jangan kecap itu, jangan sentuh ini;
(22) semuanya itu hanya mengenai barang yang binasa oleh pemakaian dan hanya
menurut perintah-perintah dan ajaran-ajaran manusia. (23) Peraturan-peraturan
ini, walaupun nampaknya penuh hikmat dengan ibadah buatan sendiri, seperti
merendahkan diri, menyiksa diri, tidak ada gunanya selain untuk memuaskan hidup
duniawi.”.
Catatan:
(1) Kata ‘Sabat’ pada akhir ay 16 tidak menunjuk pada Sabat Yahudi
ataupun Sabat Kristen.
Adam Clarke (tentang Kol 2:16): “it is not clear that the apostle refers
at all to the Sabbath in this place, whether Jewish or Christian; his sabbatoon, ‘of sabbaths or weeks,’ most
probably refers to their feasts of weeks,” [= sama sekali tidak jelas bahwa sang
rasul menunjuk pada Sabat di tempat ini, apakah Sabat Yahudi atau Sabat
Kristen; kata sabbatoon yang
digunakannya, yang berarti ‘tentang Sabat-Sabat atau minggu-minggu’ paling memungkinkan
menunjuk pada perayaan / pesta mingguan mereka,].
(2) Yang saya beri garis bawah ganda menunjukkan bahwa itu adalah ceremonial
law [= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan]. Itulah ‘surat hutang’ yang
Kristus hapuskan di kayu salib.
Kol 2:14
- “dengan menghapuskan surat hutang, yang oleh ketentuan-ketentuan hukum
mendakwa dan mengancam kita. Dan itu ditiadakanNya dengan memakukannya pada
kayu salib:”.
KJV: ‘Blotting
out the handwriting of ordinances that
was against us, which was contrary to us, and took it out of the way, nailing
it to his cross;’ [= Menghapuskan tulisan
tangan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang menentang kita, yang
bertentangan dengan kita, dan menyingkirkannya, dengan memakukannya pada
salibNya;].
d) Apakah persembahan persepuluhan termasuk
dalam Ceremonial law atau Moral Law?
1. Kalau persembahan persepuluhan termasuk dalam
Ceremonial Law maka persembahan persepuluhan jelas harus dihapuskan dalam
Perjanjian Baru. Tetapi kalau persembahan persepuluhan termasuk dalam Moral Law
maka persembahan persepuluhan harus berlaku untuk seterusnya.
2. Arthur W. Pink menganggap persembahan
persepuluhan termasuk Moral Law, tetapi William Hendriksen menganggap
persembahan persepuluhan termasuk Ceremonial Law.
A. W. Pink: “tithing is not a
part of the ceremonial law, it is a part of the moral law. It is not something
that has a dispensational limitation, but is something that is binding on God’s
people in all ages.” [= memberikan persembahan persepuluhan bukanlah suatu bagian dari
Ceremonial Law, itu adalah suatu bagian dari Moral Law. Itu bukan sesuatu yang
mempunyai batasan jaman, tetapi sesuatu yang mengikat umat Allah dalam semua
jaman.] - ‘Tithing’,
hal 12 (AGES).
William Hendriksen (tentang Mat 23:23): “As long as the divinely enacted ceremonial ordinances had not been
blotted out (Col. 2:14), that is, as long as Jesus had not as yet died on the
cross, the law with respect to tithing was still valid. The
reference here is to God’s law,
as actually found in Lev. 27:30–33 (and a few other places), not to man-made
over-extensions of God’s law. Such totally unwarranted misapplications and
misuses of the law had, of course, never been justified.” [= Selama ketentuan-ketentuan hukum ceremonial yang ditegakkan secara
ilahi belum dihapuskan (Kol 2:14), yaitu / artinya, selama Yesus belum mati di
salib, hukum Taurat berkenaan dengan pemberian persembahan persepuluhan masih
tetap sah. Referensi di sini adalah pada hukum Taurat Allah, seperti yang
betul-betul didapati dalam Im 27:30-33 (dan pada beberapa tempat lain), bukan
pada hukum Taurat Allah yang diperluas secara berlebihan buatan manusia.
Kesalahan penerapan dan penyalah-gunaan yang secara total tak berdasar seperti
itu tentu saja tidak pernah dibenarkan.].
Tetapi keduanya sama sekali
tidak memberikan argumentasi mengapa mereka berpendapat demikian! Jadi, ini
tidak membantu kita untuk memutuskan dalam persoalan ini.
3. Tidak selalu mudah untuk menentukan apakah
suatu hukum termasuk dalam Moral Law atau Ceremonial Law. Untuk menentukan
apakah persembahan persepuluhan termasuk dalam Ceremonial Law atau Moral Law,
maka ada beberapa hal yang akan saya soroti:
a. Kontext dari ayat-ayat tentang persembahan
persepuluhan.
Apakah ayat-ayat tentang
persembahan persepuluhan diletakkan dalam kontext yang berbicara tentang Moral
Law atau tentang Ceremonial Law? Seandainya ayat-ayat tentang persembahan
persepuluhan selalu ada dalam kontext Moral Law, atau selalu ada dalam kontext
Ceremonial Law, maka kontext bisa digunakan untuk menentukan apakah persembahan
persepuluhan termasuk Moral Law atau Ceremonial Law. Tetapi setelah mempelajari
hal ini, saya mendapati bahwa ayat-ayat tentang persembahan persepuluhan
terletak dalam kontext yang kadang-kadang adalah Moral Law dan kadang-kadang
adalah Ceremonial Law.
Dan saya juga mendapati bahwa
dalam Perjanjian Lama, Ceremonial Law dan Moral Law sering dituliskan
berdampingan / berurutan atau ‘dicampur-adukkan’ dalam satu text / ayat.
Misalnya:
(1) Ul 12:5 bicara tentang berbakti di rumah
Tuhan. Ini pasti Moral Law. Tetapi lanjutannya bicara tentang korban bakaran
dsb, yang jelas termasuk Ceremonial Law. Jadi, kalau di sini juga dibicarakan
tentang persembahan persepuluhan, itu tidak berarti persembahan persepuluhan
harus termasuk Ceremonial Law.
Ul 12:5-6 - “(5) Tetapi tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, dari segala
sukumu sebagai kediamanNya untuk menegakkan namaNya di sana, tempat itulah harus kamu cari dan ke
sanalah harus kamu pergi. (6) Ke sanalah harus kamu bawa korban bakaran dan
korban sembelihanmu, persembahan persepuluhanmu dan persembahan khususmu,
korban nazarmu dan korban sukarelamu, anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing
dombamu.”.
(2) Kel 22:28 bicara tentang Moral Law, tetapi Kel
22:29-31 jelas bicara tentang Ceremonial Law.
Kel 22:28-31 - “(28) ‘Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau
menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu. (29) Janganlah lalai
mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu
lelaki haruslah kaupersembahkan kepadaKu. (30) Demikian juga harus kauperbuat
dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak
binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang kedelapan
haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepadaKu. (31) Haruslah kamu
menjadi orang-orang kudus bagiKu: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang
buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing.’”.
(3) Ul 16:21-22 bicara tentang Moral Law (berhala),
tetapi ayat selanjutnya (Ul 17:1) bicara tentang korban, yang jelas merupakan
Ceremonial Law.
Ul 16:22-17:1 - “(16:21) ‘Janganlah engkau menanam sesuatu pohon sebagai tiang
berhala di samping mezbah TUHAN, Allahmu, mezbah yang akan kaubuat bagimu.
(16:22) Janganlah juga kaudirikan bagimu tugu berhala, yang dibenci oleh TUHAN,
Allahmu. (17:1) Janganlah engkau mempersembahkan bagi TUHAN, Allahmu, lembu
atau domba, yang ada cacatnya, atau sesuatu yang buruk; sebab yang demikian
adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.’”.
(4) Kel 23:14-19a termasuk Ceremonial Law, tetapi
Kel 23:19b tidak mungkin adalah Ceremonial Law. Rasanya itu adalah Moral
Law (karena Adam Clarke mengatakan itu adalah kebiasaan kafir, sehingga orang Israel dilarang
menirunya).
Kel 23:14-19a - “(14) ‘Tiga kali setahun haruslah engkau mengadakan perayaan
bagiKu. (15) Hari raya Roti Tidak Beragi haruslah kaupelihara; tujuh hari
lamanya engkau harus makan roti yang tidak beragi, seperti yang telah
Kuperintahkan kepadamu, pada waktu yang ditetapkan dalam bulan Abib, sebab dalam
bulan itulah engkau keluar dari Mesir, tetapi janganlah orang menghadap ke
hadiratKu dengan tangan hampa. (16) Kaupeliharalah juga hari raya menuai, yakni
menuai buah bungaran dari hasil usahamu menabur di ladang; demikian juga hari
raya pengumpulan hasil pada akhir tahun, apabila engkau mengumpulkan hasil
usahamu dari ladang. (17) Tiga kali setahun semua orangmu yang laki-laki harus
menghadap ke hadirat Tuhanmu TUHAN. (18) Janganlah kaupersembahkan darah korban
sembelihan yang kepadaKu beserta sesuatu yang beragi, dan janganlah lemak
korban hari rayaKu bermalam sampai pagi. (19) Yang terbaik dari buah bungaran
hasil tanahmu haruslah kaubawa ke dalam rumah TUHAN, Allahmu. Janganlah
kaumasak anak kambing dalam susu induknya.’”.
Saya kira, dalam Perjanjian Lama Ceremonial
Law dan Moral Law dicampur aduk, karena Musa maupun penulis-penulis Perjanjian
Lama / nabi-nabi Perjanjian Lama sendiri tidak tahu perbedaan dari kedua hal
itu. Bedanya baru terlihat setelah masuk jaman Perjanjian Baru (setelah
kematian Yesus). Bahkan Petrus dalam Kis 10, yang jelas-jelas sudah masuk jaman
Perjanjian Baru, masih tidak mengerti perbedaannya, sehingga ia tidak mengerti
larangan makan dalam Im 11 sudah dihapus. Juga dalam Sidang Yerusalem, mereka
harus bersidang dulu untuk menentukan apakah sunat diharuskan atau tidak bagi
orang-orang non Yahudi!
Kalau ditanyakan: “Bukankah
Roh Kudus yang membimbing Musa dan penulis-penulis Perjanjian Lama?”, maka ingat bahwa Roh Kudus tidak selalu
‘memberi pengertian lebih dari yang mereka punyai’.
Misalnya dalam jaman Perjanjian Lama
kedatangan Yesus yang pertama dan kedua sering dicampuradukkan, karena dari
sudut pandang mereka, keduanya ada di masa yang akan datang, dan mereka tak
mengerti apa-apa tentang hal itu. Roh Kudus tidak ‘memberi mereka pengertian
yang lebih’ dalam hal itu. Lalu mengapa tidak sama saja dalam hal Moral Law dan
Ceremonial Law???
Jadi, ketidaktahuan penulis-penulis
Perjanjian Lama akan perbedaan Moral Law dan Ceremonial Law menyebabkan
terjadinya ‘pencampur-adukkan’ antara Moral Law dan Ceremonial Law dalam satu
kontext / ayat.
Kesimpulan saya dalam point ini: kontext tidak bisa
digunakan untuk menentukan apakah persembahan persepuluhan termasuk Moral Law
atau Ceremonial Law.
b. Menghubungkan persembahan persepuluhan dengan
definisi / ciri-ciri dari Ceremonial Law.
Dari definisi yang sudah
diberikan di atas, Ceremonial Law adalah hukum yang Tuhan ciptakan, bukan karena ketidak-taatan pada hukum itu memang merupakan
sesuatu yang salah, tetapi karena Tuhan mempunyai maksud tertentu dengan
pemberian hukum itu (sebagai simbol / type / bayangan dari sesuatu yang akan
datang), dan karena itu sifatnya sementara.
Juga di atas sudah kita pelajari bahwa Ceremonial Law, ditinjau sendirian / secara hurufiah, dan dipisahkan dari
tujuannya ataupun penggenapannya, merupakan sesuatu yang sepenuhnya
konyol dan tak ada logikanya!!
Misalnya:
(1) Larangan makan daging binatang tertentu dalam
Im 11. Sebetulnya apa salahnya memakan daging binatang apapun? Sebetulnya tidak ada salahnya. Apalagi mengijinkan binatang-binatang tertentu untuk
dimakan dan melarang binatang-binatang yang lain untuk dimakan. Ini sama sekali tak ada logikanya. Tetapi tetap diperintahkan karena ada tujuan tertentu
dari Tuhan. Jadi, ini termasuk Ceremonial Law, yang tujuannya memisahkan Israel dari
bangsa-bangsa lain, supaya jangan sampai mereka musnah gara-gara persekutuan
dan kawin campur dengan bangsa-bangsa lain. Setelah Yesus lahir, apalagi
setelah Ia mati dan bangkit, tak dibutuhkan lagi kemurnian bangsa Israel /
Yahudi, dan karena itu larangan itu dicabut.
(2) Mempersembahkan domba untuk korban dosa, apa
manfaatnya?
Dalam dirinya sendiri darah
binatang itu tidak bisa mengampuni dosa!
Ibr 10:4 - “Sebab tidak mungkin darah lembu jantan atau darah
domba jantan menghapuskan dosa.”.
Jadi,
ini sebetulnya tak ada
logikanya!
Tetapi Tuhan memberikan hukum ini sebagai type
/ bayangan dari korban Kristus. Setelah digenapi, atau setelah anti-TYPEnya
datang, type ini dibuang / tidak
usah ditaati lagi, karena memang tak ada gunanya.
(3) Hukum tentang sunat.
Apa sebabnya orang harus
sunat? Tuhan yang menciptakan kulit khatan itu! Dan perempuan tidak
mempunyainya, sehingga perempuan tidak perlu sunat. Lagi-lagi ini sebetulnya tak ada
logikanya, tetapi Tuhan memerintahkan hal itu,
sebagai tanda perjanjian (Kej 17:7-14). Dalam Perjanjian Baru, ini digantikan
oleh baptisan (Kol 2:11-12), sehingga lalu tidak lagi perlu dilakukan.
(4) Laki-laki atau perempuan, yang mengeluarkan
lelehan (air mani atau darah) menjadi najis dan harus memberi korban penghapus
dosa (Im 15). Ini sesuatu yang alamiah, atau suatu penyakit! Logikanya dimana kok hal seperti itu
bisa menjadikan najis sehingga orangnya harus memberi korban penghapus dosa? Matthew Henry mengatakan
bahwa ini menunjukkan bahwa kekotoran kita membutuhkan korban Kristus.
Tetapi hukum jangan membunuh
/ berzinah / berdusta, kalau dilanggar memang merupakan suatu kejahatan. Jadi,
itu termasuk Moral Law dan berlaku untuk selama-lamanya.
Sekarang tentang persembahan
persepuluhan, itu harus dilakukan untuk bisa berjalannya pelayanan dalam Kemah
Suci / Bait Allah. Ini
bukan tidak ada logikanya, bahkan sebaliknya, sangat logis, karena tujuannya
mencukupi kebutuhan pelayan-pelayan bait suci!
Kalau tidak diberikan, maka pelayanan itu menjadi kacau. Apakah ini tidak jahat? Karena itu
ini termasuk hukum moral. Dan dalam jaman
Perjanjian Baru, persamaannya adalah gereja juga membutuhkan uang untuk bisa
berjalan dengan baik.
Hal yang lain adalah bahwa Ceremonial Law selalu
merupakan simbol / type. Kalau persembahan persepuluhan dianggap Ceremonial
Law, maka hukum persembahan persepuluhan ini merupakan simbol / TYPE dari apa?
Apa dari kedatangan Kristus, ataupun hal-hal yang akan datang yang lain, yang
menggenapi persembahan persepuluhan? Tidak ada!
Dan karena itu, hukum tentang persembahan persepuluhan bukanlah Ceremonial Law.
Dan kalau bukan Ceremonial Law, pasti termasuk Moral Law.
c. Moral Law tidak boleh dilanggar dalam sikon
apapun, sedangkan Ceremonial Law boleh dilanggar dalam kasus darurat.
Saya akan memberikan bukti bahwa
Ceremonial Law boleh dilanggar dalam keadaan darurat.
Mat 12:1-4 - “(1)
Pada waktu itu, pada hari Sabat, Yesus berjalan di ladang gandum. Karena lapar,
murid-muridNya memetik bulir gandum dan memakannya. (2) Melihat itu, berkatalah
orang-orang Farisi kepadaNya: ‘Lihatlah, murid-muridMu berbuat sesuatu yang
tidak diperbolehkan pada hari Sabat.’ (3) Tetapi
jawab Yesus kepada mereka: ‘Tidakkah kamu baca apa yang dilakukan Daud, ketika
ia dan mereka yang mengikutinya lapar, (4) bagaimana ia masuk ke dalam Rumah
Allah dan bagaimana mereka makan roti sajian yang
tidak boleh dimakan, baik olehnya maupun oleh mereka yang mengikutinya, kecuali
oleh imam-imam?”.
Bdk. 1Sam 21:3-6 - “(3)
Maka sekarang, apa yang ada padamu? Berikanlah kepadaku lima roti atau apapun yang ada.’ (4) Lalu
jawab imam itu kepada Daud: ‘Tidak ada roti biasa padaku, hanya roti kudus yang
ada; asal saja orang-orangmu itu menjaga diri terhadap perempuan.’ (5) Daud
menjawab imam itu, katanya kepadanya: ‘Memang, kami tidak diperbolehkan bergaul
dengan perempuan, seperti sediakala apabila aku maju berperang. Tubuh
orang-orangku itu tahir, sekalipun pada perjalanan biasa, apalagi pada hari
ini, masing-masing mereka tahir tubuhnya.’ (6) Lalu imam itu memberikan kepadanya
roti kudus itu, karena tidak ada roti di sana
kecuali roti sajian; roti itu biasa diangkat orang dari hadapan TUHAN, supaya
pada hari roti itu diambil, ditaruh lagi roti baru.”.
Roti itu hanya untuk imam
(Kel 29:32-34 Im 24:5-9; ini
merupakan Ceremonial Law), tetapi Daud dan pengikut-pengikutnya memakannya
karena lapar dan hal ini tidak pernah dianggap sebagai suatu dosa / kesalahan.
Bdk. Kel 29:32-34 - “(32) Haruslah Harun dan anak-anaknya memakan daging
domba jantan itu serta roti yang ada di dalam bakul
di depan pintu Kemah Pertemuan. (33) Haruslah mereka memakan
semuanya itu yang dipakai untuk mengadakan pendamaian pada waktu mereka
ditahbiskan dan dikuduskan, tetapi orang awam
janganlah memakannya, sebab persembahan kudus semuanya itu. (34) Jika
ada yang tinggal dari daging persembahan pentahbisan dan dari roti itu sampai
pagi, haruslah kaubakar habis yang tinggal itu dengan api, janganlah dimakan,
sebab persembahan kudus semuanya itu.”.
Bdk. Im 24:5-9 - “(5)
‘Engkau harus mengambil tepung yang terbaik dan membakar dua belas roti bundar
dari padanya, setiap roti bundar harus dibuat dari dua persepuluh efa; (6)
engkau harus mengaturnya menjadi dua susun, enam buah sesusun, di atas meja
dari emas murni itu, di hadapan TUHAN. (7) Engkau harus membubuh kemenyan tulen
di atas tiap-tiap susun; kemenyan itulah yang harus menjadi bagian
ingat-ingatan roti itu, yakni suatu korban api-apian bagi TUHAN. (8) Setiap
hari Sabat ia harus tetap mengaturnya di hadapan TUHAN; itulah dari pihak orang
Israel
suatu kewajiban perjanjian untuk selama-lamanya. (9) Roti itu teruntuk bagi Harun serta anak-anaknya dan mereka harus
memakannya di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus
baginya dari segala korban api-apian TUHAN; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya.’”.
Adam Clarke
(tentang 1Sam 21:6): “To this history our Lord alludes, Mark
2:25, in order to show that in cases of absolute necessity a breach of the
ritual law was no sin. It was lawful only for the priests to eat the
shew-bread; but David and his companions were starving, no other bread could be
had at the time, and therefore he and his companions ate of it without sin.” [= Cerita sejarah inilah yang
disinggung oleh Tuhan kita, Mark 2:25, untuk menunjukkan bahwa dalam kasus kebutuhan yang mutlak, pelanggaran terhadap hukum
yang bersifat upacara bukanlah dosa. Roti itu hanya boleh dimakan
oleh imam-imam; tetapi Daud dan kawan-kawannya kelaparan, tidak ada roti lain
yang bisa didapatkan pada saat itu, dan karena itu ia dan kawan-kawannya
memakannya tanpa berdosa.].
William Hendriksen (tentang Mat 12:3-4): “‘Have
you not read?’ As if to say, ‘You pride yourselves in being the very people who
uphold the law and you deem yourselves to be so thoroughly versed in it as to
be able to teach others; yet are you yourselves unacquainted with the fact that
even this very law allowed its ceremonial
restrictions to be ignored in cases of necessity? Have you not read
about David and the bread?’ ... This bread was changed for fresh loaves every
sabbath. The old loaves were eaten by the priests (Exod. 25:30; I Sam. 21:6).
The rule was that this ‘holy’ bread was for ‘Aaron and his sons,’ that is, for
the priesthood, definitely not for everybody (Lev. 24:9). Yet when Ahimelech,
functioning in the days of Abiathar the high-priest (I Sam. 21:1–6; Mark 2:26),
realized that David and his men were hungry, and became convinced that the man
whom God had anointed to be king over Israel (I Sam. 16:12, 13) had undertaken
a sacred mission (I Sam. 21:5), he gave him the bread needed by this future
king and by his retinue. David, having entered ‘the house of God,’ that is, the
tabernacle in Nob (I Sam. 21:1; 22:9) ate this bread. If then David had a right to ignore a divinely ordained ceremonial
provision when necessity demanded this - for,
surely, Jehovah’s anointed had a right and a duty to maintain himself
physically, and so did his hungry attendants! - then would not David’s great
Antitype, namely, Jesus, God’s Anointed in a far more exalted sense, have the
right to set aside a
totally unwarranted, man-made sabbath regulation? ...
Though, to be sure, during the old dispensation
ceremonial laws were instituted to be obeyed, yet it would be hard to prove
that even then a higher law - in this case the principle that human life and health
must be preserved (Exod. 20:13; Matt. 22:39b; I Cor. 6:19) - could not under
certain circumstances invalidate or at least modify an ordinance of lesser
significance.”
[= ‘Tidakkah
kamu baca?’ Seakan-akan Ia berkata, ‘Kamu membanggakan dirimu sendiri sebagai
orang-orang yang menjunjung tinggi hukum Taurat dan kamu menganggap dirimu
sendiri sebagai begitu akrab / terpelajar sepenuhnya di dalamnya sehingga bisa
mengajar orang-orang lain; tetapi apakah kamu sendiri tidak mengetahui fakta
bahwa bahkan hukum Taurat sendiri mengijinkan
pembatasan / larangan Ceremonialnya diabaikan dalam kasus-kasus kebutuhan yang
mendesak? Tidakkah kamu baca tentang Daud dan roti?’ ... Roti ini
diganti dengan roti yang baru setiap hari Sabat. Roti yang lama dimakan oleh
imam-imam (Kel 25:30; 1Sam 21:6). Peraturannya adalah bahwa roti ‘kudus’ ini
adalah untuk ‘Harun dan anak-anaknya’, yaitu untuk keimaman / imamat, pasti
bukan untuk setiap orang (Im 24:9). Tetapi pada waktu Ahimelekh, yang melayani
pada jaman Abyatar imam besar (1Sam 21:1-6; Mark 2:26), menyadari bahwa Daud
dan orang-orangnya lapar, dan yakin bahwa orang yang telah Allah urapi sebagai
raja atas Israel
(1Sam 16:12,13) mengerjakan missi yang keramat / kudus (1Sam 21:5), ia
memberinya roti yang dibutuhkan oleh raja yang akan datang ini dan oleh
rombongannya. Daud, setelah memasuki ‘rumah Allah’, yaitu Kemah Suci di Nob
(1Sam 21:1; 22:9) memakan roti ini. Jadi, jika Daud
mempunyai hak untuk mengabaikan suatu ketetapan yang bersifat upacara yang
ditentukan secara ilahi pada waktu kebutuhan yang mendesak menuntut ini
- karena, pasti orang yang diurapi oleh Yehovah mempunyai hak dan kewajiban
untuk memelihara dirinya sendiri secara jasmani, dan demikian juga orang-orang
yang menyertainya! - maka tidakkah anti TYPE Daud yang agung, yaitu Orang yang
diurapi Allah dalam arti yang jauh lebih tinggi, mempunyai hak untuk
menyingkirkan suatu peraturan Sabat buatan manusia yang sama sekali tak
berotoritas? ... Sekalipun,
tentu saja, dalam sepanjang Perjanjian Lama
hukum-hukum Ceremonial ditegakkan untuk ditaati, tetapi adalah sukar untuk
membuktikan bahwa bahkan pada saat itu suatu hukum yang lebih tinggi - dalam
kasus ini prinsip bahwa nyawa dan kesehatan manusia harus dijaga / dipelihara
(Kel 20:13; Mat 22:39b; 1Kor 6:19) - tidak bisa dalam keadaan-keadaan tertentu
membuat tidak berlaku atau setidaknya memodifikasi suatu ketetapan / Hukum
Ceremonial dari kwalitet / kepentingan yang lebih rendah.].
Dari
1Sam 22:10 kelihatannya Ahimelekh berani memberikan roti itu karena ia
sudah menanyakan hal itu kepada Tuhan.
1Sam 22:10 -
“Ia
menanyakan TUHAN bagi Daud dan memberikan bekal kepadanya; juga
pedang Goliat, orang Filistin itu, diberikannya kepadanya.’”.
Memang ada pro
dan kontra tentang kata-kata ini, tetapi kalaupun Ahimelekh tidak menanyakan
tentang roti itu kepada Tuhan, pemberiannya memang bisa dibenarkan oleh
pernyataan Yesus sendiri dalam Mat 12:3-4 yang sudah saya kutip di atas.
Jadi, kesimpulannya: kebutuhan / nyawa
manusia lebih penting dari peraturan-peraturan ibadah / Ceremonial Law,
sehingga Ceremonial Law boleh dilanggar dalam keadaan seperti itu, sekalipun
Ceremonial Law itu diberikan oleh Tuhan sendiri.
Tetapi
dalam persoalan hukum moral, tidak ada
sikon / keadaan darurat apapun yang membolehkan kita untuk melanggarnya.
Contoh:
(1) Sadrakh, Messakh dan Abednego tidak mau
menyembah patung sekalipun harus dimasukkan ke dapur api (Dan 3), Daniel tidak
mau berhenti berdoa kepada Allah sekalipun harus dimasukkan gua singa (Dan 6).
(2) Petrus jelas disalahkan karena menyangkal
Yesus, sekalipun itu ia lakukan demi menyelamatkan nyawanya (Mat 26:69-74).
(3) Abraham dan Ishak juga disalahkan pada waktu
berdusta untuk melindungi diri / istrinya (Kej 12:10-dst Kej 20:2-dst
Kej 26:6-dst).
(4) Pada waktu Rahab berdusta untuk menyelamatkan pengintai-pengintai Israel, itu
tetap adalah dosa (Yos 2:4-5).
(5) Seorang yang sangat butuh makanan tetap tidak boleh mencuri makanan,
atau menjadi pelacur (berzinah) untuk bisa mendapatkan uang untuk membeli
makanan.
Sekarang
bagaimana dengan persembahan persepuluhan? Apakah dalam keadaan darurat orang
boleh tidak memberi? Tidak! Saya akan menunjukkan 2 kasus dimana dalam keadaan
daruratpun persembahan persepuluhan harus tetap diberikan.
(1) Dalam jaman Nehemia, itu merupakan keadaan
darurat, karena mereka baru pulang dari pembuangan, pasti tidak punya banyak
uang dan bahkan sangat melarat (lihat Neh 5).
Neh 5:1-4 - “(1) Maka terdengarlah keluhan yang keras dari rakyat dan juga
dari pihak para isteri terhadap sesama orang Yahudi. (2) Ada yang berteriak: ‘Anak laki-laki dan anak
perempuan kami banyak dan kami harus mendapat gandum, supaya kami dapat makan
dan hidup.’ (3) Dan ada yang berteriak: ‘Ladang dan kebun anggur dan rumah kami
gadaikan untuk mendapat gandum pada waktu kelaparan.’ (4) Juga ada yang
berteriak: ‘Kami harus meminjam uang untuk membayar pajak yang dikenakan raja
atas ladang dan kebun anggur kami.”.
Sekalipun
demikian, pada waktu persembahan persepuluhan diabaikan, dan orang-orang Lewi
terpaksa bekerja di ladang, Nehemia menegur mereka, dan menyuruh mereka
memberikan persembahan persepuluhan.
Neh 13:5b,10-12
- “(5b) Sebelumnya orang membawa ke
bilik itu korban sajian, kemenyan, perkakas-perkakas dan persembahan
persepuluhan dari pada gandum, anggur dan minyak yang menjadi hak orang-orang
Lewi, para penyanyi dan para penunggu pintu gerbang, dan persembahan khusus
bagi para imam. ... (10) Juga kudapati bahwa
sumbangan-sumbangan bagi orang-orang Lewi tidak pernah diberikan, sehingga
orang-orang Lewi dan para penyanyi yang bertugas masing-masing lari ke
ladangnya. (11) Aku menyesali para
penguasa, kataku: ‘Mengapa rumah Allah dibiarkan begitu saja?’ Lalu kukumpulkan
orang-orang Lewi itu dan kukembalikan pada tempatnya. (12) Maka seluruh
orang Yehuda membawa lagi persembahan persepuluhan
dari pada gandum, anggur dan minyak ke perbendaharaan.”.
(2) Ul 26:12-15 - “(12) ‘Apabila dalam tahun yang ketiga, tahun persembahan persepuluhan, engkau sudah selesai
mengambil segala persembahan persepuluhan dari hasil tanahmu, maka haruslah
engkau memberikannya kepada orang Lewi, orang asing, anak yatim dan kepada
janda, supaya mereka dapat makan di dalam tempatmu dan menjadi kenyang. (13)
Dan haruslah engkau berkata di hadapan TUHAN, Allahmu: Telah kupindahkan persembahan kudus itu dari rumahku, juga
telah kuberikan kepada orang Lewi, dan kepada orang asing, anak yatim dan
kepada janda, tepat seperti perintah yang telah Kauberikan kepadaku. Tidak
kulangkahi atau kulupakan sesuatu dari perintahMu itu. (14) Pada waktu aku berkabung
sesuatu tidak kumakan dari persembahan kudus itu, pada waktu aku najis sesuatu
tidak kujauhkan dari padanya, juga sesuatu tidak kupersembahkan dari padanya
kepada orang mati, tetapi aku mendengarkan suara TUHAN, Allahku, aku berbuat
sesuai dengan segala yang Kauperintahkan kepadaku. (15) Jenguklah dari tempat
kediamanMu yang kudus, dari dalam sorga, dan berkatilah umatMu Israel, dan
tanah yang telah Kauberikan kepada kami, seperti yang telah Kaujanjikan dengan
sumpah kepada nenek moyang kami - suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan
madunya.’”.
Catatan: Perhatikan bahwa kontext ini berbicara tentang persembahan
persepuluhan! Sekarang kita perhatikan secara khusus ay 14nya.
Matthew Henry
(tentang Ul 26:13-14): “That
none of this tithe had been misapplied to any common use, much less to any ill
use. ... That they had not eaten of it in their mourning, ... That they had not
sacrilegiously alienated it to any common use, for it was not their own.” [=
Bahwa tidak ada dari persembahan persepuluhan ini telah digunakan pada penggunaan
biasa apapun, apalagi pada penggunaan buruk / berdosa apapun. ... Bahwa mereka tidak memakan darinya dalam perkabungan mereka,
... Bahwa mereka tidak secara melanggar kesucian memindahkan / mengalihkannya
pada penggunaan umum apapun, karena itu bukanlah milik mereka sendiri.].
Jamieson, Fausset
& Brown (tentang Ul 26:14): “I have
not eaten thereof, under a pretence of poverty, and grudging to give any away
to the poor;” [= Aku tidak memakan darinya, di bawah dalih kemiskinan,
dan dengan bersungut-sungut memberikannya kepada orang miskin;].
Pulpit Commentary (tentang Ul 26:14): “the reference may be here to the
expenses incurred by the death of one for whose funeral the individual had to
provide. This view is adopted by Dr. Thomson, who, remarking on this passage,
says, ‘This was the strongest possible protestation
that he had dealt faithfully in the matter of tithing and consecrated things
and in charities to the poor. He had not allowed himself to divert anything to
other uses, not even by the most pressing and unforeseen emergencies. It is
here assumed, or rather implied, that times of mourning for the dead were
expensive, and also that the stern law of custom obliged the bereaved to defray
those expenses, however onerous. … The temptation, therefore, to devote a part
of the tithes, hallowed things, and charities to defray these enormous,
unforeseen, and providential expenses would be very urgent, and he who stood
faithful at such times might safely be trusted on all other occasions’
(‘Land and the Book,’ i. 149).” [= referensi di
sini mungkin menunjuk pada pengeluaran yang ditimbulkan oleh kematian dari
orang untuk penguburan siapa individu ini harus menyediakan. Pandangan
ini diambil oleh Dr. Thomson, yang pada saat memberi pernyataan tentang text ini,
berkata, ‘Ini adalah protes terkuat yang memungkinkan bahwa ia telah bertindak
dengan setia, dalam persoalan memberikan persembahan persepuluhan dan
menguduskan hal-hal, dan dalam amal kepada orang-orang miskin. Ia tidak mengijinkan dirinya sendiri untuk menyimpangkan
apapun pada penggunaan-penggunaan lain, bahkan
tidak oleh keadaan-keadaan darurat yang paling menekan dan tak bisa diramal.
Di sini dianggap, atau dinyatakan secara implicit, bahwa saat-saat perkabungan untuk orang mati adalah
mahal, dan juga bahwa hukum yang keras dari tradisi mengharuskan
orang yang kehilangan membiayai pengeluaran-pengeluaran itu, betapapun beratnya.
... Karena itu, pencobaan untuk memberikan sebagian
dari persembahan persepuluhan, hal-hal kudus, dan amal, untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran yang besar sekali, tak terlihat lebih dulu, dan
berhubungan dengan Providensia ini adalah sangat mendesak, dan ia yang tetap
setia pada saat-saat seperti itu bisa dengan aman dipercayai pada semua keadaan
yang lain’ (‘Land and the Book’, i. 149).].
Calvin (tentang Ul 26:14): “14. I have not eaten thereof in my
mourning (tristitia). It is clear
that the sacred offerings are here spoken of; but the question is, what is
meant by eating in mourning? This is the exposition received by almost
universal consent; that although want may have tempted them to theft and fraud,
yet the people assert that, even in their poverty
and straits, they have abstained from the hallowed things; and to
this I willingly assent;” [= 14.
Aku tidak memakan darinya dalam / pada perkabunganku (tristitia). Adalah jelas bahwa
persembahan-persembahan kudus yang dibicarakan di sini: tetapi
pertanyaannya adalah, apa yang dimaksudkan dengan
‘makan dalam / pada perkabungan’? Ini adalah exposisi yang diterima oleh
hampir persetujuan universal; bahwa sekalipun kekurangan / kebutuhan bisa telah mencobai mereka pada
pencurian dan penggelapan, tetapi bangsa itu menegaskan bahwa, bahkan dalam
kemiskinan dan kesukaran, mereka menahan diri dari hal-hal yang dikuduskan;
dan terhadap hal ini saya setuju dengan sukarela;] - hal 284.
Catatan: ‘Tristitia’ adalah kata bahasa Latin yang artinya ‘sorrow’ /
kesedihan.
Calvin
(tentang Ul 26:14): “The burial of the dead was a praiseworthy office and a religious
exercise; so that it might afford a colorable pretext for peculiar laxity; in
this word, therefore, God would have the Israelites declare, that they offered
no excuse if they had misemployed any of the consecrated things.” [= Penguburan orang mati merupakan
suatu tugas yang layak dipuji dan suatu tindakan agamawi; sehingga itu bisa menyediakan suatu dalih yang kelihatannya sah untuk
kelalaian yang khusus; karena itu dalam
kata ini Allah ingin orang-orang Israel menyatakan bahwa mereka tidak
memberikan alasan / dalih jika mereka telah menyalah-gunakan apapun dari
hal-hal keramat / kudus.] - hal 285.
jadi 2 contoh di atas ini
menunjukkan bahwa dalam keadaan daruratpun persembahan persepuluhan harus tetap
diberikan!!! ini membuktikan bahwa persembahan persepuluhan bukan Ceremonial
Law, tetapi moral law!
Dan karena persembahan persepuluhan
termasuk Moral Law maka persembahan persepuluhan berlaku selama-lamanya!
-bersambung-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar